MAHKAMAH AGUNG
MAHKAMAH AGUNG RI
Hak Pelapor Aduan
Hak pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.