Head new

Written by Super User on . Hits: 818

HAK PEMOHON INFORMASI

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. 
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020