RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai Rp. 10.000,-
- Biaya Pemanggilan para Pihak Rp. Sesuai Radius
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Rp. Sesuai Radius
- Alat Tulis Kantor (ATK) Rp. 50.000,-
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama