Head new

Written by Super User on . Hits: 808

SYARAT DAN MEKANISME POSBAKUM

  • Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  • Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  • Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

·     Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020