Head new

Written by Super User on . Hits: 624

Profil PPID Pengadilan Agama Sawahlunto

Dalam rangka memberikan Layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/1/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang merupakan revisi dari KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Pengadilan Agama Sawahlunto telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto Nomor: W3-A6/401/HM.00/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Sawahlunto.

Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto ditetapkan :

  1. Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Panitera sebagai Dewan Pertimbangan;
  2. Sekretaris sebagai Atasan PPID;
  3. Panitera Muda Hukum sebagai sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  4. Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan dan Kasubbag sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana;
  5. Petugas Meja Informasi ;

PPID Pengadilan Agama Sawahlunto bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Sawahlunto.

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020