Profil PPID Pengadilan Agama Sawahlunto
Dalam rangka memberikan Layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/1/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang merupakan revisi dari KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Pengadilan Agama Sawahlunto telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto Nomor: W3-A6/401/HM.00/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Sawahlunto.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto ditetapkan :
- Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Panitera sebagai Dewan Pertimbangan;
- Sekretaris sebagai Atasan PPID;
- Panitera Muda Hukum sebagai sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan dan Kasubbag sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana;
- Petugas Meja Informasi ;
PPID Pengadilan Agama Sawahlunto bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Sawahlunto.