Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui : surat elektronik (e-mail) This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telp/fax (0754) 61016, atau datang langsung ke Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi;
- Permohonan Informasi mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan pemohon berupa KTP/Surat Kuasa/Akta Pendirian Badan Usaha;
- Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat dan kelengkapan permohonan informasi telah dipenuhi.
- Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.
Sumber : Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Silahkan men-download Formulir dengan mengklik tautan di bawah.