POLITIK HUKUM LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Oleh: Fathur Rizqi
Lembaga Keuangan Bukan Bank, atau yang biasa disingkat sebagai LKBB sangat berperan penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. LKBB dengan semua karakternya, mendorong pergerakan ekonomi, dengan mengoptimalisasi pola konsumsi. Masyarakat Indonesia yang berperan sebagai konsumen di Indonesia didominasi oleh umat Islam. Hal ini tidak terlepas dari populasi Muslim yang sangat besar di Indonesia di pusaran angka 86,17% dari total populasi manusia Indonesia. Oleh sebab itu kehadiran LKBB yang berbasis syariah adalah suatu keniscayaan untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan umat Islam. Hal ini sekaligus berdampak pada penguatan eksistensi Peradilan Agama di Indonesia sebagai lembaga yang sah secara konstitusional untuk memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ekonomi syari’ah. Pada makalah ini akan dibahas tentang Politik Hukum Islam di Bidang LKBB yang Pemakalah batasi pada bahasan seputar Asuransi Syariah, Pasar Modal dan Surat Berharga Syariah Negara.
Selengkapnya, KLIK DISINI