Head new

Written by Super User on . Hits: 1396

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELEMBAGAAN

Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, disebutkan Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Juru Sita. Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Pimpinan Pengadilan terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Panitera Pengadilan tidak merangkap Sekretaris Pengadilan, dan PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menjelaskan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain:

Ketua Pengadilan Agama; tugas pokok dan fungsinya adalah pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Sawahlunto dalam mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;

Wakil Ketua Pengadilan Agama; tugas pokok dan fungsinya adalah mewakili Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto.

Hakim; tugas pokok dan fungsinya adalah menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang diterima yang menjadi wewenangnya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya sampai dengan minutasi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek, serta melaksanakan Pengawasan Pola Bindalmin atas perintah Ketua.

Panitera; tugas pokok dan fungsinya adalah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara dan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.

Sekretaris; tugas pokok dan fungsinya adalah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Administarsi umum dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.

Wakil Panitera; tugas pokok dan fungsinya adalah membantu Panitera dalam melaksanakan tugas-tugas Kepaniteraan dan bertanggungjawab dalam mengawasi tugas meja I, meja II meja, III. Mengevaluasi dan melaporkan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panitera Muda Permohonan; tugas pokok dan fungsinya adalah memimpin dan mengkoordinir/menggerakkan seluruh aktivitas pada bagian permohonan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Wakil Panitera/Panitera.

Panitera Muda Gugatan; tugas pokok dan fungsinya adalah memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian gugatan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/bertanggungjawab kepada Wakil Panitera/Panitera.

Panitera Muda Hukum; tugas pokok dan fungsinya adalah memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian hukum serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/bertanggungjawab kepada Wakil Panitera/Panitera.

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan; tugas pokok dan fungsinya melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana serta bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Subbagian Umum dan Keuangan; tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan. Dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Panitera Pengganti; tugas pokok dan fungsinya adalah mendampingi dan membantu Majelis Hakim mengikuti sidang pengadilan, membuat berita acara, membuat instrumen sidang, mengetik putusan dan penetapan perkara menyerahkan berkas perkara yang telah selesai pada Panitera Muda Hukum/meja III serta bertanggungjawab kepada Panitera.

Jurusita dan Jurusita Pengganti; tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan tugas kejurusitaan dan bertanggungjawab kepada Panitera.

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020