Head new

Written by Super User on . Hits: 1180

Prosedur Berperkara di Tingkat Pertama

Diantara jenis-jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, prosedurnya sebagai berikut:

 

NO Jenis Perkara
Aksi

1.

Cerai Talak

Lihat

2.

Cerai Gugat

Lihat

3.

Itsbat Nikah

Lihat

4.

Dispensasi Kawin

Lihat

5.

Wali Adhol

Lihat

6.

Izin Poligami

Lihat

7.

Pembatalan Nikah

Lihat

8.

Harta Bersama

Lihat

9.

Waris

Lihat

10.

Pengasuhan Anak / Hadlonah

Lihat

11.

Perwalian Anak

Lihat

12.

Pengangkatan Anak

Lihat

13.

Hak Bekas Istri

 Lihat

14. Hak-hak Anak
 Lihat

 

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020