Head new

Written by Super User on . Hits: 947

Prosedur Berperkara di Tingkat Kasasi

 

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Sawahlunto (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Padang diberitahukan kepada Pemohon
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera  Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini PA Sawahlunto, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya  dalam tenggang waktu  14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas  perkara kasasi  berupa bundel  A dan bundel  B dikirim Panitera Pengadilan Agama Sawahlunto ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60  hari sejak diterimanya permohonan kasasi. 
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Sawahlunto untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak ( Pemohon kasasi dan Termohon kasasi ).

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020