Head new

Written by Super User on . Hits: 518

Hak-hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. 
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Lokasi Kantor

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020