HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
HAK-HAK PELAPOR
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
HAK-HAK TERLAPOR
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya