Head new

Written by Super User on . Hits: 922

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan


HAK-HAK TERLAPOR
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020