Head new

Written by Super User on . Hits: 455

HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Lokasi Kantor

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020