DASAR HUKUM
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Sawahlunto. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Sawahlunto Jl. Khatib Sulaiman KM 8 Kolok Mudik, Kota Sawahlunto, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sawahlunto, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.
Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Kota Sawahlunto).
No. |
Register |
Jenis Perkara |
Pihak Berperkara |
Alamat Tergugat/Termohon |
Tanggal Sidang |
1. |
23/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Admiral bin Ramli |
Dusun Sawah Panjang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto |
Selasa, 13 Jun. 2023 |
2. |
24/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Samsarianas bin Jalal |
Dusun Sawah Panjang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto |
Kamis, 15 Jun. 2023 |
3. |
27/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Praditio bin Syawal |
Dusun Kemiri, Sikalang, Talawi, Kota Sawahlunto, |
Kamis, 15 Jun. 2023 |
4. |
31/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Mulsafri bin Sukarno |
Gunung Timbago, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto |
Selasa, 20 Jun. 2023 |
5. |
32/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Dewi Ferawati binti ST Tando |
Jalan Raya Pekanbaru Duri KM. 72, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau |
Senin, 26 Jun. 2023 |
6. |
59/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Hendra Purwanto bin Sugiyanto |
Jln. Rajawali IV, Perumnas Talago, Jorong Suraboyo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, |
Senin, 14 Agu. 2023 |
7. |
64/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Safril Efendi bin Khairul |
dahulu di Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam |
Selasa, 12 Sep. 2023 |
8. |
71/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Riki Putra bin Jamari |
Perumahan Beringin Indah,, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau |
Rabu, 13 Sep. 2023 |
9. |
74/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Azwardi bin Rahman |
R.T, 02, R.W, II,, Lubang Panjang, Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
|
Senin, 18 Sep. 2023 |
10. |
91/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Sutan Tanjung bin Syarfius |
dahulu di Kampung Teleng, R.T, 002, R.W, 002,, Pasar, Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat |
Rabu, 11 Okt. 2023
|
11. |
96/Pdt.G/2023/PA.SWL |
Cerai Gugat |
Muhamad bin Monagrim |
Dusun Guguk Sumbahyang, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, |
Rabu, 18 Okt. 2023 |