Head new

Written by Super User on . Hits: 1140

DASAR HUKUM

 

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

 

 

PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA

 

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Sawahlunto. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Sawahlunto Jl. Khatib Sulaiman KM 8 Kolok Mudik, Kota Sawahlunto, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.

Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sawahlunto, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.

Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Kota Sawahlunto).

No.

Register

Jenis Perkara

Pihak Berperkara

Alamat Tergugat/Termohon

Tanggal Sidang

1.

23/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Admiral bin Ramli

Dusun Sawah Panjang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto

Selasa, 13 Jun. 2023

2.

24/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Samsarianas bin Jalal

Dusun Sawah Panjang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto

Kamis, 15 Jun. 2023

3.

27/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Praditio bin Syawal

Dusun Kemiri, Sikalang, Talawi, Kota Sawahlunto,

Kamis, 15 Jun. 2023

4.

31/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Mulsafri bin Sukarno

Gunung Timbago, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto

Selasa, 20 Jun. 2023

5.

32/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Dewi Ferawati binti ST Tando

Jalan Raya Pekanbaru Duri KM. 72, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Senin, 26 Jun. 2023

6.

59/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Hendra Purwanto bin Sugiyanto

Jln. Rajawali IV, Perumnas Talago, Jorong Suraboyo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam,

Senin, 14 Agu. 2023

7.

64/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Safril Efendi bin Khairul

dahulu di Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam

Selasa, 12 Sep. 2023

8.

71/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Riki Putra bin Jamari

Perumahan Beringin Indah,, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau

Rabu, 13 Sep. 2023

9.

74/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Azwardi bin Rahman

R.T, 02, R.W, II,, Lubang Panjang, Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat

Senin, 18 Sep. 2023

10.

91/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Sutan Tanjung bin Syarfius

dahulu di Kampung Teleng, R.T, 002, R.W, 002,, Pasar, Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat

Rabu, 11 Okt. 2023

11.

96/Pdt.G/2023/PA.SWL

Cerai Gugat

Muhamad bin Monagrim

Dusun Guguk Sumbahyang, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto,

Rabu, 18 Okt. 2023

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020