Head new

Written by Super User on . Hits: 395

  1. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO
  1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan
  2. Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Lokasi Kantor

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020