GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Sebelumnya Ditjen Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan lampiran sebagai berikut.
No |
Surat/Lampiran |
Link |
1 |
Surat Pengantar |
|
2 |
Formulir Gugatan Sederhana |
|
3 |
Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana |
|
4 |
Formulir Penetapan Dismissal |
|
5 |
Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur |
|
6 |
Formulir Putusan |
|
7 |
Formulir Memori Keberatan |
|
8 |
Formulir Kontra Memori Keberatan |
|
9 |
Formulir Putusan Keberatan |
|
10 |
Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang |
|
11 |
Contoh Putusan Perdamaian |
|
12 |
SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana |
|
13 |
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal |
|
14 |
Register Induk Perkara Gugatan Sederhana |