Head new

Written by Super User on . Hits: 421

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Lokasi Kantor

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020