Head new

Written by Super User on . Hits: 1495

PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA DI SAWAHLUNTO

  1. Awal Mula Pembentukan Pengadilan Agama Sawahlunto

Sejalan dengan perkembangan administratif dan kependudukan Kotamadya Sawahlunto, untuk kelengkapan institusi pemerintahan di Kota Sawahlunto, terutama yang berkaitan dengan kehidupan sosial keagamaan masyarakat Kota Sawahlunto, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tanggal 9 Oktober 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Luar Jawa dan Madura serta disusul dengan keluarnya Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Empat Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Propinsi di Sumatera, salah satunya di Bukittinggi. Kemudian pada tanggal 17 September 1958 Pengadilan Agama Propinsi yang ada di Bukittinggi dipindahkan ke Padang dengan yuridiksi Sumatera Tengah yang meliputi Propinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

Sehubungan dengan pembentukan Pengadilan Agama Propinsi tersebut, maka Kasi Penais (Penerangan Agama Islam) Departemen Agama Sawahlunto yang bernama Labai Zainuddin pada bulan Maret tahun 1959 berinisiatif mendirikan Pengadilan Agama Sawahlunto dengan dukungan dari para tokoh ulama dan pejabat di lingkungan Departemen Agama. Pembentukan Pengadilan Agama Sawahlunto ini sangat urgen sekali untuk tertibnya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan adanya suatu lembaga yang diberi kewenangan penuh oleh negara untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Kendati Departemen Agama telah menunjuk beberapa orang untuk menjadi petugas untuk melakukan pencatatan nikah, talak dan rujuk (P3NTR) sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 22 tahun 1946, namun sebagian masyarakat Sawahlunto masih saja menemui ulama setempat yang biasanya tinggal di surau-surau dan minta fatwa tentang permasalahan yang mereka hadapi, termasuk mengundang Syekh H. Sulaiman Ar-Rasuli (Inyiak Canduang) untuk datang ke Sawahlunto dan mohon fatwa kepada beliau jika permasalahan yang dihadapi tidak bisa diselesaikan oleh ulama-ulama di Sawahlunto.  Karena permasalahan keagamaan yang dihadapi bukan saja persoalan nikah, talak dan rujuk tetapi juga permasalahan yang berkaitan dengan kewarisan dan persoalan agama lainnya.

Oleh karena itu, inisiatif Labai Zainuddin tersebut sangat diapresiasi oleh masyarakat dan tokoh-tokoh agama di Sawahlunto.  Setelah berdirinya Pengadilan Agama Sawahlunto, dibutuhkan minimal satu rungan untuk melayani masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya hubungan baik antara Pejabat Departemen Agama Sawahlunto dengan Pastor Khatolik Gereja Sawahlunto (karena waktu itu banyak guru-guru Departemen Agama Sawahlunto yang mengajar di sekolah Santa Lusia Sawahlunto), Pastor Khatolik Gereja Sawahlunto menawarkan satu ruangan di sekolah Santa Lusia sebagai Kantor Pengadilan Agama Sawahlunto.

  1. Perkembangan Pengadilan Agama Sawahlunto
    1. Fase Perkembangan dari Segi Kedudukan dan Kewenangan

Dalam perkembangan selanjutnya, Pengadilan Agama Sawahlunto semakin terasa dibutuhkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Apalagi semenjak di undangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, eksistensi Pengadilan Agama Sawahlunto semakin terasa oleh masyarakat.

Dengan adanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama Sawahlunto semakin jelas. Dalam pasal 49 disebutkan bahwa:

  1. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.
  2. Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
  3. Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Perubahan yang signifikan terjadi setelah adanya reformasi dalam ketata negaran Indonesia yang bergulir semenjak tahun 1998. Perubahan signifikan tersebut berkaitan dengan kedudukan Pengadilan Agama dalam struktur tata negara dan perluasan kewenangan.

Dari segi kedudukan Pengadilan Agama dalam struktur kenegaraan, perubahan signifikan terjadi dengan beralihnya kedudukan Pengadilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung Republik Indonesia termasuk semua lembaga peradilan yang selama ini berada di bawah kementerian, seperti Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Penyatuan empat peradilan di bawah Mahkamah Agung RI dimulai sejak tahun 2004. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) amandemen ketiga yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, yang kemudian dilanjutkan oleh UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada  pasal 2, dan UU No. 3 tahun 2006  tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama pada pasal 5 kemudian dipertegas lagi pada pasal 21 (1) dan Pasal 25 (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI.

Kemudian dari aspek perluasan kewenangan, Pengadilan Agama juga mendapat tambahan kewenangan mengadili sengketa dalam ekonomi syari’ah. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 huruf (I) Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Dalam penjelasan pasal 49 huruf I, tersebut disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:

  1. bank syari'ah;
  2. lembaga keuangan mikro syari'ah.
  3. asuransi syari'ah;
  4. reasuransi syari'ah;
  5. reksa dana syari'ah;
  6. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
  7. sekuritas syari'ah;
  8. pembiayaan syari'ah;
  9. pegadaian syari'ah;
  10. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
  11. bisnis syari'ah.

Dengan adanya penegasan kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama dalam tatanan ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, semakin memperjelas dan mempertegas eksistensi Peradilan Agama dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Kondisi ini juga diikuti oleh perkembangan Pengadilan Agama Sawahlunto sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Kota Sawahlunto.

    1. Fase Perkembangan Sarana dan Prasarana

Pada fase awal pembentukan, Pengadilan Agama Sawahlunto dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya belum memiliki gedung sendiri, sehingga dalam awal pembentukan, Pengadilan Agama Sawahlunto menumpang, memakai dan meminjam beberapa gedung baik milik pemerintah maupun milik swasta. Pada awal pembentukan tahun 1959, Pengadilan Agama Sawahlunto menumpang di salah satu ruangan kelas Sekolah Santa Lusia milik Gereja Kristen Katolik dari tahun 1959 sampai tahun 1960. Pada tahun  1961 sampai dengan tahun 1963, Pengadilan Agama Sawahlunto Rumah Dinas Perusahaan PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Ombilin di Kubang Sirakuk Bawah, Kota Sawahlunto.

Pada tahun 1964 sampai dengan 1977 meminjam sebuah lokal gedung kantor Demang Kota Sawahlunto. Kemudian pada tahun 1977 sampai dengan tahun 1980 menumpang pada satu ruangan di Kantor Urusan Agama (KUA) Sawahlunto yang terletak di Kubang Sirakuak. Kemudian pada tanggal 3 Januari 1981 secara resmi Pengadilan Agama Sawahlunto menempati gedung baru milik sendiri yang terletak di Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto diatas tanah dengan luas 1.105 M2 (2.5 KM dari Pusat Kota Sawahlunto). Terakhir pada tanggal 2 Maret 2015 sampai dengan sekarang Pengadilan Agama Sawahlunto pindah ke gedung kantor baru yang dibangun sesuai dengan proto type Mahkamah Agung RI, yang berlokasi di Jalan. Khatib Sulaiman KM 8 Kolok Mudik Kota Sawahlunto.

Untuk sarana prasarana yang mendukung tugas pokok dan fungsi serta peningkatan pelayanan public, Pengadilan Agama Sawahlunto saat ini telah memiliki beberapa sarana prasarana seperti ruangan bermain anak, ruangan ibu menyusui, ruangan sentra pelayanan informasi dan pengaduan, ruangan sentra pelayanan keperkaraan, ruangan tunggu sidang dan ruangan persidangan dan beberapa ruangan lainnya yang mendukung pelayanan publik.

    1. Fase Perkembangan Struktur Organisasi

Sebagai sebuah organisasi, Pengadilan Agama Sawahlunto memiliki struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan tentang organisasi badan peradilan. Struktur organisasi Pengadilan Agama Sawahlunto, pertama kali merujuk kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 303 tahun 1990 tanggal 12 Desember 1990 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama. Pada tanggal 24 Februari 1992 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMA/004/SK/II/1992 tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang Bagan Susunan Pengadilan. Dalam ketentuan ini, bagan susunan pengadilan seperti dibawah ini:

  1. Ali Umar Dt. Maleka                      1959 s/d -----       
  2. Zainuddin Yahya                            1962 s/d 1981
  3. Damrah Saleh Dt. Nan Basa        1981 s/d 1988     
  4. Drs. H. Moh. Hamdani Hasan     1981 s/d 1988     
  5. H. Rivai Tunun, BA                        1988 s/d  1989
  6. Drs. H. Abu Bakar Syarif, S.H.     1989 s/d 1995
  7. Drs. Zulkifli Arief, S.H.                  1995 s/d 2001
  8. Drs. H. Thamrin Habib, S.H.        2001 s/d 2004

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020