Head new

Written by Super User on . Hits: 218

Langkah 1

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;

Langkah 2

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
  1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Langkah 3

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Langkah 4

  • Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online
  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke email : pa.sawahlunto@pta-padang.go.id

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020