Head new

Written by Super User on . Hits: 1087

Prosedur Permohonan Informasi

 

  1. Pemohon Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui : surat elektronik (e-mail) This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telp/fax (0754) 61016, atau datang langsung ke Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi;
  2. Permohonan Informasi mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan pemohon berupa KTP/Surat Kuasa/Akta Pendirian Badan Usaha;
  3. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat dan kelengkapan permohonan informasi telah dipenuhi.
  4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.

 

 

Silahkan men-download Formulir dengan mengklik tautan di bawah.

Formulir Permohonan Informasi

1

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020